Wilujeung sumping Dulur

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!




Upah yang layak

Selasa, 03 Agustus 2010


HAK UPAH yang SETARA
Study Pembebasan Mustadafl’in ( SPM )
BANDUNG RAYA

L
ihat di sekeliling kita atau di sekitar kita, berapa banyak buruh perempuan yang terdiskriminasi masalah upah? Jawabanya simple karena menurut materi, ruang dan waktu laki-laki di posisikan sebagai kepala rumahtangga atau sebagai pemimpin (khalifah) di mukabumi ini, tetapi banyak yang tidak sepakat bahwa perempuan dilahirkan hanya untuk di diskriminasikan oleh kaum laki-laki karena pada hakekatnya derajat permpuan dan laki-laki itu sama tetapi hanya yang membedakanya ialah dampak dari kehidupan sosial, kebudayaan dan kultur masyarakat. Sedangkan berdasarkanUU No. 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan tidak adanya diskrimnasi dalam pengupahan baik perempuan ataupun laki-laki, perempuan berhak atas cuti haid, menyusui,kebutuhan pokok sehari-hari dan upah bagi perempuan, walaupun ada cuti haid dan menyusui tetap di berikan sesuai haknya.
Negara Hukum dalam perkembangan sejarahnya, hukum yang ada di Indonesa yaitu warisan dari belanda yang menganut system  Eropa Continental yang dimana kalau kita perbandingkan dengan Negara-negara maju yang menganut system Anglo Saxon bahwa baik laki – laki ataupun perempuan itu sangat di hormati dan bahkan pekerja domestic di subsisdi seperti di eropa, tetapi kalau didalam system Eropa Continental belum adanya suatu kesetaraan gender  dalam kehidupan bermasyarakat dan sosial, sedangkan berdasarkan UU No. 23  Tahun 2004 Tentang KDRT dan pada abad 21 ini perempuan dieksploitasi melalui perbudakan modern yang ada di pabrik – pabrik ataupun di kampus.
Pada tahun 1948 diadakanya Universal Declaration Of Human Right (UDHR) tetapi tidak brsifat mengikat bagi para anggota PBB,  tergantung pada kemawuan Negara – Negara itu sendiri apakah akan memuatnya dalam perundang – undangan atau tidak. Dan di tahun 1999 di  undangkanya UU No. 39 tahun 1999 yang di dimana mengatur tentang hak asasi manusia dan dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 3 ayat 1  menyebutkan setiap orang  dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta di karuniai akal dan hatinurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegra dalam semangat persaudaraan, dan
HAK UPAH yang SETARA
Study Pembebasan Mustadafl’in ( SPM )
BANDUNG RAYA


L
ihat di sekeliling kita atau di sekitar kita, berapa banyak buruh perempuan yang terdiskriminasi masalah upah? Jawabanya simple karena menurut materi, ruang dan waktu laki-laki di posisikan sebagai kepala rumahtangga atau sebagai pemimpin (khalifah) di mukabumi ini, tetapi banyak yang tidak sepakat bahwa perempuan dilahirkan hanya untuk di diskriminasikan oleh kaum laki-laki karena pada hakekatnya derajat permpuan dan laki-laki itu sama tetapi hanya yang membedakanya ialah dampak dari kehidupan sosial, kebudayaan dan kultur masyarakat. Sedangkan berdasarkanUU No. 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan tidak adanya diskrimnasi dalam pengupahan baik perempuan ataupun laki-laki, perempuan berhak atas cuti haid, menyusui,kebutuhan pokok sehari-hari dan upah bagi perempuan, walaupun ada cuti haid dan menyusui tetap di berikan sesuai haknya.
Negara Hukum dalam perkembangan sejarahnya, hukum yang ada di Indonesa yaitu warisan dari belanda yang menganut system  Eropa Continental yang dimana kalau kita perbandingkan dengan Negara-negara maju yang menganut system Anglo Saxon bahwa baik laki – laki ataupun perempuan itu sangat di hormati dan bahkan pekerja domestic di subsisdi seperti di eropa, tetapi kalau didalam system Eropa Continental belum adanya suatu kesetaraan gender  dalam kehidupan bermasyarakat dan sosial, sedangkan berdasarkan UU No. 23  Tahun 2004 Tentang KDRT dan pada abad 21 ini perempuan dieksploitasi melalui perbudakan modern yang ada di pabrik – pabrik ataupun di kampus.
Pada tahun 1948 diadakanya Universal Declaration Of Human Right (UDHR) tetapi tidak brsifat mengikat bagi para anggota PBB,  tergantung pada kemawuan Negara – Negara itu sendiri apakah akan memuatnya dalam perundang – undangan atau tidak. Dan di tahun 1999 di  undangkanya UU No. 39 tahun 1999 yang di dimana mengatur tentang hak asasi manusia dan dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 3 ayat 1  menyebutkan setiap orang  dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta di karuniai akal dan hatinurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegra dalam semangat persaudaraan, dan


pasal 3 ayat 2 menyebutkan setiap orang  berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di depan hukum, pasal  3 ayat 3 menyebutkan setiap orang  berhak atas manusia dan kebebasan dasar manusia tanpadiskriminasi.
Padadasarnya pemenuhan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)  bias secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung seperti bebas beragama berdasarkan keyakinanya dan secara tidak langsung yang di penuhi oleh Negara dan sebagai Negara  hokum harus menjamin eksistensi dan penegakan hak asasi manusia, sebab suatu Negara  dapa tdikatakan sebagai Negara hukumapabila Negara tersebut memberikan jaminan perlindungan dan penghargaan hak – hak asasi manusia.
Idealnya Negara hukum terdapat beberapa cirri – cirri sebagai berikut :
ü Pengakuan dan perlndungan hak – hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, kultur dan pendidikan.
ü peradilan yang bebas, tidak memihak, dan tidak di pengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apa pun.
ü Legalitas dalam arti hokum dalam semua bentuknya. Jadi jelaslah bahwa  Negara atau pengusaha tidak  berhak mendiskriminasikan perempuan dari kehidupan sosial, masyarakat dan bernegara maupun masalah pengupahan yang berbeda dari laki – laki.
Negara kita adalah Negara hukum, tetapi jangan sampai Pemerintah mendiskriminasikan perempuan dengan laki – laki,  miskin dengan kaya atas nama hukum.  Karena sejatinya hukum adalah memberikan perlindungan serta keadilan yang dapat memberikan rasa aman bagi warganya.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar